Site icon meritagehighlands.com

Cuti Bersama Resmi: SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025

08 Agustus 2025 – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan bersama yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Melalui pernyataan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah tersebut dengan khidmat. “Kami berharap semua masyarakat bisa merasakan semarak dan kebanggaan pada Hari Kemerdekaan ini,” ujarnya di Jakarta.

Keputusan ini adalah revisi atas SKB sebelumnya yang mengatur hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2025. Cuti akan jatuh pada sehari setelah peringatan kemerdekaan, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti upacara bendera dan festival rakyat.

Selain itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan budaya dan edukatif. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme serta memberikan efek positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Deputi Kemenko PMK Warsito memberikan imbauan agar semua pihak—baik instansi pemerintah maupun swasta—memanfaatkan momen ini dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga persatuan bangsa.

Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan dan meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang akhir pekan panjang tersebut.

Exit mobile version