Meritagehighlands.com – Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) mengupayakan komunikasi yang lebih erat antara regulator dan pelaku industri dalam menghadapi penyesuaian regulasi mengenai aset keuangan digital di Indonesia. Acara CFX Cryptalk Vol. 2.0 dan CFX Seaside Mixer berlangsung di Bali, bersamaan dengan penyelenggaraan Coinfest Asia 2026, pada akhir pekan lalu.
Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menciptakan ruang bagi para pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi XI DPR RI untuk bertukar pandangan terkait perkembangan regulasi. Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara penyelenggara infrastruktur dan pelaku industri untuk menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi.
Salah satu topik utama dalam diskusi adalah implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap kegiatan usaha sehari-hari di industri aset digital. Perlu dicatat bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk cryptocurrency, telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat UU tersebut.
Subani berharap hasil diskusi dapat memberikan masukan yang berharga untuk pengembangan kebijakan turunan dan pola pengawasan yang adaptif. Selain itu, acara ini juga mempertemukan legislator, regulator, dan investor untuk memperluas jaringan komunikasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem aset keuangan digital.
Berdasarkan data OJK per Juni 2026, saat ini terdapat dua bursa kripto resmi di Indonesia, yakni CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX), dengan 32 entitas lain yang telah memperoleh izin di sektor ini.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/08/1000183811.jpg)