Meritagehighlands.com – Upaya pencegahan dampak berbahaya dari uap Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian serius. Para pelaku usaha SPBU di Indonesia, baik dari sektor BUMN maupun swasta, diminta untuk memberikan alat pelindung diri (APD) khusus bagi pekerjanya. Permohonan tersebut disampaikan oleh Abdul Gofur, Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, dalam diskusi publik yang digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Pancoran, Jakarta Selatan.
Abdul Gofur menegaskan bahwa uap BBM, khususnya Volatile Organic Compounds (VOCs), dapat membahayakan kesehatan baik bagi pekerja maupun konsumen, serta meningkatkan risiko kebakaran. Ia menyarankan agar SPBU tidak hanya menyediakan APD tetapi juga melakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap pekerja. “Pengaturan waktu kerja juga penting. Jangan sampai pekerja tidur di lokasi SPBU,” ungkapnya.
Selain itu, Gofur mendorong pemerintah untuk menetapkan regulasi nasional yang berfokus pada perlindungan pekerja di SPBU. Ia juga menekankan perlunya sistem pemulihan dan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Fabby Tumiwa, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), menambahkan bahwa dua langkah utama diperlukan untuk menangani masalah VOCs. Pertama, perlindungan bagi pekerja dan konsumen harus diutamakan, diikuti dengan peningkatan kualitas bahan bakar yang dijual. Ia mendesak pemerintah dan penyedia BBM seperti Pertamina untuk menjamin kualitas minimum bahan bakar setara Euro 4.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat luas.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/03/cegah-efek-bahaya-uap-bbm-pemilik-spbu-diminta-berikan-apd-khusus-ke-pekerja-jjr.jpg)