Site icon meritagehighlands.com

BPJS TK Jamin Santunan Korban KMP Mutiara Sentosa Terpenuhi

[original_title]

Meritagehighlands.com – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hak jaminan sosial bagi keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 dari Tulungagung akan terpenuhi melalui penyaluran santunan kematian. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Anif Mubasyir, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi kepesertaan dan menghadiri rumah duka untuk mengidentifikasi ahli waris korban, Sari Sukoco, yang tercatat sebagai peserta aktif program tersebut.

Dalam konfirmasinya, Anif menyebutkan bahwa akibat verifikasi, diketahui korban belum menikah dan kedua orang tuanya telah meninggal. Dengan demikian, hak ahli waris akan diberikan kepada saudara kandung sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan nilai santunan kematian yang akan diterima keluarga korban mencapai sekitar Rp42 juta.

Untuk pengambilan santunan, keluarga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, termasuk dokumen kematian, akta kematian orang tua, serta surat kuasa penunjukan ahli waris yang disetujui oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat. Anif menegaskan bahwa pencairan santunan akan dilakukan secara nontunai melalui rekening ahli waris yang telah ditunjuk.

Dia berharap agar proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga keluarga korban dapat segera menerima dan memanfaatkan hak mereka. “Kami berupaya mempercepat pelayanan agar manfaat jaminan sosial dapat segera diterima,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para peserta dan keluarga agar secara berkala memperbarui data kepesertaan dan ahli waris untuk mempermudah proses pelayanan saat manfaat dibutuhkan.

Exit mobile version