Meritagehighlands.com – Kasus beras fortifikasi palsu menarik perhatian serius dari Pemerintah Indonesia. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi telah ditarik dari peredaran karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah melalui pemeriksaan mutu. Selain penarikan, pemerintah juga sedang mempertimbangkan pencabutan izin usaha untuk para produsen serta langkah hukum terkait dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen dari produk yang diperiksa tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa biaya untuk menambahkan formula fortifikasi seharusnya hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Namun, ada produk beras yang dijual dengan harga sangat tinggi, mencapai Rp57.000 per kilogram, meskipun harga normalnya berkisar antara Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram. Ini menunjukkan selisih harga rata-rata antara Rp22.000 hingga Rp44.100 per kilogram, yang dapat menyebabkan kerugian hingga Rp440 juta untuk setiap pengiriman truk berkapasitas 10 ton.
Beras fortifikasi adalah jenis beras yang telah ditambahkan vitamin dan mineral penting untuk kesehatan, digunakan dengan tujuan meningkatkan asupan nutrisi masyarakat tanpa mengubah pola makan yang ada. Beras ini diambil sebagai bahan pokok karena konsumsinya yang tinggi di kalangan masyarakat.
Adapun kandungan gizi yang harus ada dalam beras fortifikasi, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, antara lain vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Setiap 100 gram beras fortifikasi harus memenuhi standardisasi kandungan gizi tertentu untuk memastikan keaslian dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/09/beras_fortifikasi-LQZa_large.jpg)