Site icon meritagehighlands.com

Bareskrim Tangkap Dirut dan Komisaris Dana Syariah Karena Fraud

[original_title]

Meritagehighlands.com – Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka utama terkait dugaan kasus penipuan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, RL. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan fraud yang terjadi di perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari. “Penyidik telah menerapkan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Brigjen Ade pada Selasa (10/2).

Ketiga tersangka tersebut, termasuk mantan Direktur DSI, MY, sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan pada Senin (9/2), TA dan RL dihadapkan pada lebih dari 80 pertanyaan. Tersangka TA mendapat 85 pertanyaan dari penyidik, sementara RL mendapatkan 138 pertanyaan.

Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025. Ketiga tersangka diancam dengan undang-undang terkait kejahatan ekonomi dan pencucian uang, khususnya terkait dengan penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif.

Sementara itu, MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menuntaskan kasus dan memberikan keadilan bagi para korban serta masyarakat luas yang terdampak. Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan dan profesional guna memastikan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berlangsung.

Exit mobile version