Meritagehighlands.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalankan langkah penting untuk melindungi konsumen dengan memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan ke makanan dan minuman. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas maksimum BPA yang diizinkan pada kemasan plastik polikarbonat diturunkan menjadi 0,05 miligram per kilogram, jauh lebih ketat dari sebelumnya yang mencapai 0,6 miligram per kilogram.
Peraturan ini sangat signifikan bagi masyarakat, khususnya pengguna galon guna ulang sebagai wadah air minum. BPA sering ditemukan dalam pembuatan galon tersebut, sehingga penting untuk mengatur migrasinya demi menjaga keamanan pangan. Migrasi merujuk pada perpindahan bahan kimia dari kemasan ke konsumsi, dan untuk kemasan yang digunakan secara berulang, BPOM menetapkan bahwa pengujian perpindahan harus dilakukan sebanyak tiga kali.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa revisi batas maksimum migrasi BPA ini didasarkan pada perkembangan terbaru dalam keamanan pangan dan standar global. Dengan penerapan batas baru ini, jumlah BPA yang dapat berpindah ke makanan atau minuman menjadi lebih kecil, menunjukkan peningkatan dalam ukuran keamanan kemasan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan apresiasi terhadap kebijakan BPOM dan menambahkan bahwa aturan harus terus diperbarui mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan. Ia menegaskan pentingnya pengujian laboratorium yang rutin, transparansi dalam laporan pengawasan, serta mekanisme penanganan pelanggaran untuk memastikan manfaat dari aturan ini dirasakan oleh konsumen.
Peraturan baru ini juga memberikan perhatian khusus untuk bayi dan anak di bawah tiga tahun, melarang penggunaan BPA dalam produk yang bersentuhan langsung dengan makanan untuk kelompok usia tersebut. BPOM berencana menerapkan aturan ini secara bertahap hingga 1 Juli 2031, memberi waktu bagi produsen dan pengawas untuk mempersiapkan diri.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/08/1787987506_4102391a2e817f4edf6c.jpg)