Site icon meritagehighlands.com

Agenda RUU Polri Masuk KUHAP, Berisiko Dominasi Penyidikan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik karena dianggap tidak didorong oleh kebutuhan reformasi peradilan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (22/11). Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHAP diadopsi dari konsep yang terdapat dalam RUU Kepolisian 2024, yang sebelumnya ditolak publik.

Isnur menjelaskan bahwa istilah “penyidik utama” yang muncul dalam draf revisi KUHAP merupakan bagian dari agenda lama yang ingin disisipkan melalui RUU Polri. Menurutnya, RUU Polri mengklaim merujuk pada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengidentifikasi kepolisian sebagai penyidik utama. Namun, ia menegaskan bahwa interpretasi tersebut tidak sejalan dengan putusan MK yang menyatakan kesetaraan dalam penyidikan dan menolak adanya monopoli.

“Pernyataan bahwa Polri adalah penyidik utama tidak berdasar dan tidak terdapat dalam putusan MK. Justru, putusan tersebut menegaskan perlunya kesetaraan,” kata Isnur. Ia juga mempertanyakan legitimasi penggunaan istilah “penyidik utama” dalam revisi KUHAP, yang tidak ditemukan dalam sistem peradilan.

Isnur menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan kepolisian sebagai satu-satunya penegak hukum mengabaikan pentingnya peran kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum pada akhirnya berada di bawah kekuasaan peradilan, bukan semata-mata dalam kendali kepolisian. Dengan munculnya kritikan ini, dorongan untuk penguatan sistem peradilan yang lebih adil dan berimbang semakin mendesak.

Exit mobile version