Site icon meritagehighlands.com

Pajak Transaksi Digital Diperketat: Pemerintah Incar Pendapatan Platform Asing

19 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pajak transaksi digital terhadap perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Tanah Air, seperti layanan streaming hingga platform e-commerce raksasa. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kontribusi pelaku usaha digital terhadap perekonomian nasional.

Aturan baru tersebut diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan pada konferensi pers yang digelar pagi ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pajak transaksi digital akan dikenakan kepada perusahaan asing yang meraih penghasilan signifikan dari pengguna Indonesia, namun selama ini tidak memiliki kewajiban perpajakan yang setara dengan perusahaan lokal.

“Kami ingin menciptakan keadilan fiskal dan menutup celah penghindaran pajak oleh entitas global,” ujar Sri Mulyani.

Skema pemajakan ini tidak hanya menyasar perusahaan besar seperti platform hiburan dan belanja daring, tetapi juga penyedia aplikasi digital yang memiliki pengguna aktif dan nilai transaksi tinggi di Indonesia. Tarif yang dikenakan berkisar antara 5% hingga 10%, bergantung pada jenis layanan dan volume transaksi.

Langkah ini mendapat respons positif dari pelaku industri lokal yang selama ini merasa kesulitan bersaing. Menurut Ahmad Fadhil, analis ekonomi digital, kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi perusahaan dalam negeri untuk berkembang lebih sehat di tengah persaingan global.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tapi juga keberlanjutan ekosistem digital kita,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor digital akan meningkat signifikan, sekaligus memperkuat kedaulatan digital nasional.

Exit mobile version